"Penetapan tersangka (Usman) kontradiktif dengan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pada masa awal pemerintahannya 'bersumpah' akan membongkar tuntas misteri kematian Munir," jelas anggota Dewan Eksekutif Pehimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendrik D Sirait dalam siaran pers, Rabu (9/9/2009).
Hendrik menilai, penetapan tersangka justru menjadi bukti kegagalan SBY merealisasikan janjinya menegakkan hukum terhadap pelaku dalang pembunuhan Munir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman, dikenal sebagai tokoh yang gigih mengungkap kasus kematian Munir. "Jadi penetapan tersangka adalah cara efektif sebagai upaya untuk mengalihkan proses publik kepada negara atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Muchdi Pr," terangnya.
Dia juga mendesak SBY agar segera memerintahkan jajarannya di Kejagung untuk melakukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus Munir. "Ini agar secepat mungkin dilakukan dan menjadi terobosan hukum," tutupnya.
(ndr/iy)










































