"Ada biro hukum kita yang menangani, biarlah dia yang bekerja," kata Hafiz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2009).
Para caleg yang gagal masuk Senayan itu melaporkan KPU ke Mabes Polri Senin (7/9/2009) kemarin. Mereka menuding KPU tidak melaksanakan UU, putusan MK, dan melakukan penghasutan.
"Karena kelembagaan, yang dilaporkan komisioner KPU. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan menjadi calon tersangka dan tersangka," kata kuasa hukum caleg, Budi Kuswanto usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/9/2009).
Budi mengatakan, KPU dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP, pasal 259 UU Nomor 10/2008 tentang penghasutan, pasal 280 UU Nomor 10/2008 tentang menghalangi proses pemilu, pasal 309 jo 259 UU Nomor 10 tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dalam laporan yang bernomor TBL/261/IX/2009/Bareskrim, pengacara membawa bukti kliping pernyataan komisioner KPU yang secara sah melawan hukum. "Keputusan MK secara tegas dan jelas menyatakan perhitungan atau penerapan atau secara penerangan perhitungan tahap ke tiga dan itu disalahgunakan oleh komisioner KPU," jelasnya.
Budi menjelaskan bahwa penyalahgunaan yang dilakukan KPU dengan penetapan caleg tahap ketiga seperti sekarang ini sama sekali tidak mempertimbangkan putusan MK. Pada tanggal 3 September, tidak semua caleg secara resmi menerima SK penetapannya.
(sho/yid)











































