"Saya sudah mengikuti prosedur proses pencalonan DPR sesuai UU Pemilu No. 10/2008 yaitu mulai dari tahap pendaftaran sebagai balon, verifikasi kelengkapan administrasi oleh KPU, kemudian lolos masuk ke dalam DCS dan selanjutnya Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU dan telah melalui "Uji Publik" selama 7 hari pada bulan November 2008," terang Eri dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (8/9/2009).
Eri mempertanyakan sikap KPUΒ yang menunda penetapan dirinya dengan alasan caleg PAN itu masih berstatus sebagai anggota Komite BPH Migas saat menjadi caleg. Jika KPU tidak segera menetapkan dirinya, Eri sedang mempertimbangkan upaya hukum seperti membawa ke PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari Anggota Komite BPH Migas per tanggal tanggal 14 Agustus 2008 dengan menandatangani Formulir Model BB β 7. Sejak tanggal itu, lanjut Eri, dirinya tidak pernah lagi terlibat dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Komite BPH Migas atau melakukan tindakan lain untuk dan atas nama anggota BPH Migas.
"Sejak saat itu, saya fokus untuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan para konstituen dan pihak lain di Dapil XI Jawa Barat," tambahnya.
Selain itu, Ketua KPU pada bulan Januari 2009 telah jelas menyatakan Eri secara legal sudah memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI. Eri juga menegaskan bahwa 24.950 suara yang diperolehnya di Dapil XI Jawa Barat merupakan amanat yang harus dijalankan.
"Apakah suara rakyat dimaksud akan dihilangkan dan dipindahtangankan kepada calon lain? Jika iya, kiranya keputusan ini adalah sangat-sangat tidak berdasar dan tidak adil dan mengkhianati hak rakyat yang telah memberikan suaranya kepada saya," tandas Eri.
Untuk diketahui, Bawaslu pada Senin (7/9/200) kemarin memeriksa Eri dengan dugaan masih berstatus sebagai anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas saat menjadi caleg. Untuk memutuskan hasil pemeriksaanya, Bawaslu akan memplenokan masalah ini dan hasilnya akan diserahkan ke KPU.
(yid/iy)











































