"Sudah penyelidikan," ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta (7/9/2009).
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan uang tersebut, antara lain diselewengkan untuk dinas pekerjaan umum pada proyek-proyek sebanyak Rp 8,51 miliar dan pada satuan kerja Pemerintah Daerah setempat senilai Rp 21,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika Masyarakat Pancasila Indonesia Kabupaten Langkat menilai uang pungutan itu diduga diserahkan kepada bupati langkat atau pihak ketiga atas perintah bupati. Ketika kasus ini terjadi, Bupati Langkat waktu itu Syamsul Arifin yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara.
(rdf/mok)










































