Demikian disampaikan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2009). Rapat memutuskan RUU tentang Perfilman dibawa ke Rapat Paripurna 8 September besok untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kita harus jaga, orang Indonesia harus cinta terhadap negerinya. Itu namanya cinta negara," kata Jero Wacik.
UU perfilman nantinya juga akanย mewajibkan pelaku usaha bioskop melaporkan kepada Menbudpar secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang ditayangkan. Dan Menbudpar pun wajib mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat secara berkala.
Menurut Wacik, proteksi tidak akan mengendorkan kualitas film nasional karena kurangnya kompetesi dengan film-film asing. Alasannya, meski sudah tergolong baik, industri perfilman nasional masih dalam tahap belajar.
"Jangan dibiarkan semua (film) masuk, terus kita mati. Salah kita. Kamu berani di-head-head semua? Sekarang belajar dulu," kata Wacik menjawab pertanyaan wartawan kenapa film nasional dan asing tidak dipersaingkan secara bebas untuk memicu kualitas.
Dengan akan disahkannya RUU Perfilman, Jero berharap industri perfilman nasional yang sudah maju akan semakin maju. "Kalau bisa menuju 2014 bisa 200 film satu tahun. Itu bisa, karena produsernya makin banyak. Sineas muda juga banyak," ucap Wacik.
(lrn/sho)











































