Yogyakarta - Meski usianya belum genap untuk memilih, sebanyak empat orang siswa sekolah dasar di kota Yogyakarta, tiba-tiba mendapat undangan untuk memilih pada tanggal 5 April mendatang.Kasus tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Jetis Yogyakarta oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.Keempat anak tersebut adalah, Ade Henri Hasibuan siswa kelas 2 SD beralamatkan di kampung Pingit JT I/25 RT 004/ RW 001 Kelurahan Bumijo. Dia terdaftar di TPS 4 Dapel 3. Pada kartu undangan pemilih di tercatat lahir tanggal 7 Juni 1977.Kedua, Shinta Pramita, beralamatkan di kampung Jenggotan Kelurahan Bumijo dan tercatat di TPS 8 Dapel 3. Shinta lahir pada tanggal 9 Juli 1988 dan saat ini duduk di bangku SMU kelas satu. Ketiga Arga Dwijaya Saputra (10) siswa kelas empat SD warga kampung Jenggotan Kelurahan Bumijo. Dia tercatat sebagai pemilih di TPS 8 dapel 3. Terakhir Ningrum (14) siswa kelas 3 SMP terdaftar di TPS 9 Dapel 3.Ditemukannya calon pemilih di bawah umur itu, pada saat petugas KPPS Jetis hendak menyerahkan undangan pencoblosan ke rumah masing-masing. Namun sebelum diserahkan ketika diperiksa, ternyata terdapat nama-nama yang seharusnya belum memperoleh hak suara dalam pemilu justru mendapat undangan memilih."Kita berusaha bertemu langsung dengan nama yang tertulis dalam undangan ini dan kita antar langsung ke rumah masing-masing. Tapi ternyata, ada beberapa nama yang mestinya belum masuk ke dalam DPT. Kita temukan anak bawah umur yang dapat undangan memilih," kata Ketua KPPS Jetis, Bambang Sugiarto kepada wartawan Rabu (31/3/2004).Sementara itu secara terpisah Ketua KPU Kota Yogyakarta, Miftachul Alvin di kantor KPU di balaikota timoho Yogyakarta membenarkan adanya temuan kasus tersebut. untuk sementara, KPU meminta agar undangan tetap diserahkan dulu tetapi langsung ditarik sebagai bentuk laporan."Kasus ini akan langsung dilaporkan ke KPU DIY dan KPU Pusat," katanya.Alvin mengatakan sebagai langkah antisipasi KPU sudah menginformasikan kepada seluruh KPPS untuk melakukan langkah preventif, terutama yang berkaitan dengan undangan memilih. Sebelum dibagikan kami minta untuk langsung dicek terlebih dulu jika ternyata ada yang menerima dibawah umur maka saya minta agar di DPT untuk dicoret saja," katanya.Menurut Alvin pendataan calon pemilih memang dilakukan oleh petugas tapi dengan dasar data-data yang diberikan BPS (Biro Pusat Statistik)."Kasus ini kita serahkan ke KPU Pusat karena KPU Pusat yang langsung menandatangani MoU dengan BPS," ujarnya.Selain kasus tersebut, ditemukan pula warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tapi tidak terdaftar sebagai pemilih seperti yang terjadi di Kelurahan Baciro Kecamatan Gondokusuman. Di Baciro sekitar 200-an warga yang belum terdaftar.Menurut Sri Yanti (34) warga Baciro mengaku belum terdaftar dan tidak memperoleh kartu pemilih. Dia sudah melaporkan hal itu ke KPPS Baciro dan diminta ke KPU. Namun oleh KPU, dia justru diminta mengurus ke KPPS setempat.
(jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini