"Pukul 13.00 WIB nanti Ustad Abu Jibril akan ke Komnas HAM," ujar pengacara M Jibril, Haryadi Nasution, kepada detikcom, Jumat (4/9/2009).
Menurut Haryadi, penyiksaan melanggar hak azasi manusia. Bahkan, tidak ada hukum acara pidana mana pun yang memperbolehkan penyiksaan. "Justru ini biar terang semuanya," kata Haryadi.
Meski polisi membantah melakukan penyiksaan, lanjut Haryadi, namun fakta berbicara ada indikasi penganiyaan yang didapat M Jibril dari polisi.
"Kita bicara fakta bukan bantahan. Nanti kan diperiksa, divisum," jelasnya.
Ke depannya, Haryadi akan mengusahakan agar M Jibril divisum untuk membuktikan indikasi penganiayaan meski berada di balik jeruji besi. "Bisa dong, dia kan manusia," tutupnya.
Pada Selasa (1/9) usai bertemu dengan anaknya di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Abu Jibril mengatakan keadaan anaknya lebam-lebam.
"Saya sudah ketemu, anak saya dalam keadaan sehat. Hanya ada bekas pukulan. Pipi lebam dan ujung hidung luka. Dia dipukul dalam keadaan tertutup muka selama 7x24 jam dia ditutup. Jadi dia tidak tahu siapa yang memukul," katanya.
(nik/nrl)











































