"Tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi terdakwa harus diputuskan dibebaskan dari seluruh dakwaan, setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan pledoi tim kuasa hukum yang berjudul "Kriminalisasi Pelaksanaan Kebijakan dan Perintah Jabatan" setebal 346 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP No 26/1999 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan access fee adalah PNBP. Access fee baru ditetapkan sebagai PNBP pada Juni 2009, dengan dikeluarkannya PP No 38/2009.
"Dengan tidak menyetorkan access fee bukanlah suatu tindak pidana, karena PP No 38/2009 tidak berlaku surut," jelas tim kuasa hukum.
Setelah pledoi tim kuasa hukum selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Achmad Yusak menyatakan sidang akan dilanjutkan besok Kamis (3/9) pukul 11.00 WIB, dengan agenda replik (jawaban jaksa).
(nvc/rdf)











































