Dengan permohonan tersebut, pengadilan Australia akan tetap melanjutkan persidangan ekstradisi di Perth Magistrates Court.
"Putusan atas sidang ekstradisi Adrian Kiki belum ada. Tapi kita baru saja terima surat dari KBRI di Australia yang menyatakan permohonan bahwa Adrian Kiki tidak mau kembali ke Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Pandjaitan di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (1/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonannya Connor menyebutkan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan data yang layak maupun informasi yang menunjukkan Adrian Kiki memiliki catatan kriminal sehingga patut dipulangkan ke Indonesia dan menjalani hukuman. (sho/ken)











































