"Panja menyetujui seleksi hakim Pengadilan tipikor akan dilakukan oleh Mahkamah Agung dibantu Komisi Yudisial. Selanjutnya akan dilakukan sertifikasi oleh MA dibantu KY," kata Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara.
Hal ini disampaikan dia di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (1/9/2009).
Menurut Dewi, sertifikasi ini penting untuk mengetahui kapabilitas dan track record calon hakim sebelumnya. Hakim Pengadilan Tipikor juga harus netral.
"Hakim pengadilan Tipikor tidak boleh merangkap jabatan advokat atau konsultan di tempat lain. Tidak ada konflik of interest. Kalau sudah disertifikasi dia sudah legitimate," ujar Dewi.
Selain itu, lanjut dia, ada persyaratan pendidikan minimal bagi calon hakim Pengadilan Tipikor. Pengalaman kerja juga dipertimbangkan dalam seleksi hakim Pengadilan Tipikor.
"Hakim Pengadilan Tipikor harus punya pendidikan sarjana hukum dan minimal berkecimpung di bidang hukim 10 tahun untuk hakim karir dan 15 tahun untuk hakim ad hoc," ungkap Dewi.
Pembahasan Panja juga masuk ke ranah kesejahteraan hakim karir dan hakim ad hoc. Dewi berharap kedua hakim diberi kesejahteraan sama.
"Ada pertimbangan pemerintah untuk anggaran yang ada, kita perhatikan nasib hakim ad hoc ini," kata Dewi.
Sejauh apa kemajuan pembahasan dim dalam Panja RUU Pengadilan Tipikor? "Komposisi belum disepakati. Kita sedang membahas hakim adhoc dan hakim karir. Bagaimana hasil seleksi dan kriteria dibahas dalam dim berbeda," kata dia.
(van/aan)











































