"Martenus sudah ada di KBRI sejak tanggal 30 Agustus. Tinggal menunggu proses administrasi pemulangannya ke Indonesia," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/9/2009).
Martenus diserahkan langsung oleh Pemerintah Timor Leste ke KBRI setelah ditahan sejak tanggal 9 Agustus lalu atas tuduhan pelanggaran HAM di Timor Leste.
"Kedua negara sepakat untuk tidak menempuh cara-cara hukum tentang beban sejarah di masa lalu," tambah Faizasyah.
Martenus dituduh melakukan pelanggaran HAM oleh Unit Kejahatan Serius yang dibentuk oleh PBB untuk menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama proses referendum Timor Timur pada 1999.
Meski mendulang protes, Presiden Jose Ramos Horta dan Perdana Menteri Xanana Gusmao bersikukuh membebaskan Martenus Bere.
Dari dokumen di Pengadilan Kejahatan Internasional di Belanda, Martenus merupakan anggota militan yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan warga sipil, termasuk para pendeta prokemerdekaan Timor Timur pada September 1999. Peristiwa tersebut dikenal dengan Pembantaian Suai.
(her/nrl)











































