12 Warga Jakarta Digaruk di Jakpus & Jaktim

Bersedekah Ditangkap

12 Warga Jakarta Digaruk di Jakpus & Jaktim

- detikNews
Senin, 31 Agu 2009 17:27 WIB
Jakarta - Sebanyak 12 warga Jakarta ditangkap karena memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis (gepeng). Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

"Jakarta Pusat 4 orang dan Jakarta Timur 8 orang," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budiardjo di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2009).

Menurut Budiardjo, para warga ini dikenai denda sebesar 150 ribu hingga 300 ribu, atau denda selama dua bulan lamanya.

"Mereka bayar, kan orang kaya. Tidak maulah mereka di penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menangkap 4 warga karena memberikan sedekah kepada gepeng. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

Anda setuju atau tidak setuju pemberi sedekah ke pengemis ditangkap? Ikuti Pro Kontra !

(fiq/nik)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads