"Jakarta Pusat 4 orang dan Jakarta Timur 8 orang," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budiardjo di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2009).
Menurut Budiardjo, para warga ini dikenai denda sebesar 150 ribu hingga 300 ribu, atau denda selama dua bulan lamanya.
"Mereka bayar, kan orang kaya. Tidak maulah mereka di penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menangkap 4 warga karena memberikan sedekah kepada gepeng. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
Anda setuju atau tidak setuju pemberi sedekah ke pengemis ditangkap? Ikuti Pro Kontra !
(fiq/nik)