"Benar, ada penangkapan warga saya jam 3 subuh kemarin Sabtu Pagi. Polisi datang minta izin penangkapan dan mengambil surat laporan izin tinggal," kata Ketua RT 01/01, Sukia di kediamannya di Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang.
Menurut istri Arif Rohmana, Nur Aini, penangkapan terhadap suaminya terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat orang sedang melaksanakan ibadah sahur.
"Suami saya ditangkap kemarin jam 3 subuh. Tapi nggak tahu tentang apa. Tapi setahu saya terakhir-terakhir ini suami saya SMS ke Ibu Negara tentang Sutet yang melintas di rumah di Perumahan Griya Labuan Asri," jelas Nur Aini.
Nur Aini dan Arif Rohmana tinggal di kampung tersebut baru sekitar 20 hari. Di kampung itu mereka mengontrak. Sebelumnya mereka tinggal di Perumahan Griya Labuan Asri, Labuan, Banten.
"Tapi masak masalah SMS saja suami saya ditangkap," keluhnya.
Adik Amin Rohmana, Pilan, mengaku heran dengan surat penangkapan yang dikirimkan oleh polisi. Surat tersebut datang dua kali dengan alasan penangkapan yang berbeda-beda.
Pilan menjelaskan, pada surat penangkapan pertama yang tiba pukul 14.00 WIB, Jumat 28 Agustus, kakaknya ditangkap dengan surat penangkapan pelanggaran terhadap KUHP. Tepatnya, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan pasal 134 dan atau pasal 137, 311, 310 KUHP.
"Tapi pada surat penangkapan kedua yang datang pukul 9 malam, tentang IT. Pasal 45 (3) dan pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana penghinaan sesuai dengan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP," beber Pilan yang juga mengaku tidak terima kakaknya ditangkap.
Pilan menjelaskan, awalnya kakaknya diamankan di Polres Pandeglang. Namun terakhir informasi yang dia peroleh saat ini kasus kakaknya sudah ditangani oleh Polda Banten.
"Katanya ditangani oleh Densus 88," Pungkas Pilan.
Kapolres Pandeglang AKBP Aminudin yang dikonfirmasi perihal penangkapan ini belum bisa dihubungi. (anw/ndr)










































