"Pembahasan di Panja semalam ada perdebatan sengit mengenai boleh tidaknya hakim Tipikor menangani perkara lain seperti perkara perdata atau pidana," kata anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2009).
DPR menginginkan hakim Tipikor untuk fokus menangani kasus-kasus korupsi. Sehingga putusan yang dihasilkan bermutu dan tidak memancing protes masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jauh lebih baik, dibandingkan menangani perkara lain tapi asal-asalan dan akhirnya menghasilkan putusan yang buruk," katanya.
(nal/iy)










































