"Kita punya waktu 7 hari. Kalau tidak menemukan bukti yang cukup bisa saja dilepas," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2009).
Nanan menjelaskan, untuk kasus terorisme polisi memiliki waktu 1 minggu untuk menemukan keterkaitan seseorang dengan tindak pidana tersebut. "Menurut undang-undang memang seperti itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/iy)











































