Antasari Cek Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Antasari Cek Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 10:09 WIB
Antasari Cek Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, tersangka pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini. Sebelum diserahkan, Antasari menjalani tes kesehatan terlebih dahulu.

"Dicek dulu kondisi kesehatannya, apakah sehat atau tidak," kata Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta saat dihubungi wartawan, Selasa (25/8/2009).

Selain Antasari, tersangka Jerry Hermawan Lo, Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar juga menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. "Kalau Wiliardi diceknya di Mabes, Dokkes Mabes Polri," katanya.

Pantauan detikcom di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, 3 orang dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya tampak memasuki ruang tahanan Antasari dan Jerry. Sementara tersangka Sigid, menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Tahanan Umum Polda Metro.

Keempat tersangka tersebut hari ini dijadwalkan akan diserahkan ke Kejari Jaksel untuk pelimpahan tahap dua. Selain tersangka, barang bukti seperti rekaman CCTV, berkas dan barang bukti lainnya turut diserahkan ke Kejari.

Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Mei lalu dalam pembunuhan Nasrudin. Perannya sebagai intelectual dader membuatnya terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tersangka Sigid, ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari sebelum Antasari ditahan. Dia berperan sebagai penyandang dana operasional sebesar Rp 500 juta.

Tersangka Jerry adalah orang yang memperkenalkan para eksekutor terhadap Wiliardi. Wiliardi sendiri dalam kasus ini berperan sebagai perekrut eksekutor.
(mei/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini