Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan keamanan, Theo L Sambuaga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2009).
"Bagaimana polisi minta bantuan, bagaimana TNI turun, dan syarat-syarat kondisi apa bagi pelibatan TNI dalam pemeberantasan terorisme. Ini yang harus diatur," kata Theo.
Menurut Theo, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah di atur dalam UU TNI. Dalam UU, kata Theo, salah satu tugas TNI adalah operasi militer selain perang.
"Dan terorisme termasuk karena mengancam keamanan dalam negeri," ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam UU Polri juga diatur bahwa TNI bisa membantu tugas Polri dalam skala tertentu.
"Jadi yang diperlukan mekanisme pelibatannya," tegasnya lagi.
Ia menjelaskan, aturan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dapat diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
(lrn/anw)










































