"Keinginan para pimpinan (KPK), komite etik harus segera dibentuk paling lambat minggu ini," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat kepada detikcom, Jakarta, Senin (24/8/2009).
Tim pengawas internal KPK sebelumnya telah memeriksa Antasari di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (19/8/2009) dan Kamis (20/8/2009). Pemeriksaan itu terkait dugaan pertemuan Bos PT Masaro Anggoro Widjaja dengan Antasari di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal pada saat pertemuan dilakukan Anggoro telah dinyatakan sebagai buron KPK dalam kasus dugaan korupsi Surat Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Departemen Kehutanan. Sesuai kode etik KPK, seorang pimpinan tidak diperbolehkan menemui seorang tersangka atau buronan KPK.
Menurut informasi yang dihimpun, belum terbentuknya komite etik hingga saat ini dikarenakan tim pengawas internal masih akan memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan. "Belum, karena masih ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa," ujar sumber tersebut.
(ape/nrl)










































