"Kami dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), menolak ditetapkannya Dewi Asmara sebagai Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan
Tipior," kata anggota KRHN Wahyudi Jafar lewat rilis kepada detikcom, Sabtu (22/8/2009).
Menurut Wahyudi, kinerja Dewi selama menjadi ketua pansus tidak maksimal. Akibatnya pembahasan RUU menjadi lambat dan bertele-tele.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi juga dinilai tidak sepakat dengan desakan masyarakat untuk segera
mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi undang-undang. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan waktu hingga 19 Desember 2009.
"Masa jabatan DPR Periode 2004-2009 akan segera berakhir pada 30 September
2009. Artinya, DPR tinggal memiliki satu kali masa sidang," jelasnya.
Wahyudi juga menganggap, pernyataan Dewi soal mengembalikan sidang kasus korupsi yang ditangani KPK ke pengadilan umum adalah sebuah kemunduran. Dewi dinilai ingin membubarkan Pengadilan Tipikor.
"Untuk itu, kami mendorong anggota Panja yang memiliki komitmen nyata terhadap eksisnya Pengadilan Tipikor untuk memimpin," tutupnya.
(mad/mad)










































