"Di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bangka Belitung (Babel) diungkap ilegal minning dan di Kalimantan Tengah (Kalteng) diungkap Illegal Logging," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2009).
Menurut Suhardi untuk kasus di Kalimantan Barat terjadi pengambilan pasir timah illegal. Penambangan pasir timah ilegal tersebut dilakukan didaerah Ketapang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk kegiatan illegal minning di Bangka Belitung terjadi di tiga lokasi. Bangka Barat, Bangka Selatan dan Belitung. Dari loksi polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 2 ton timah dari tiap lokasi tersebut.
Suhardi menambahkan, sedang dari Kalteng polisi mengamankan sejumlah kayu ilegal yang hendak dibawa ke luar Kalimantan dengan 12 kapal. Barang bukti sebanyak 6.600 meter kubik kayu ilegal pun berhasil diselamatkan.
"Seluruh kayu-kayu ini bodong sedang diselidiki dokumen mengenai asal dan prosesnya," tambah Suhardi.
Lebih jauh Suhardi mengatakan hingga kini polisi belum mengetahui adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kegiatan illegal tersebut. Sedangkan ketika ditanyakan apakah ada keterlibatan pejabat polisi, terkait pembiaran kegiatan tersebut Suhardi enggan menjawab dengan tegas.
"Itu bukan urusan saya, itu kewenangan Kapolri. Kami sudah lapor ke bapak Kapolri, karena kami dapat perintah dari bapak kapolri," kata Suhardi.
Suhardi menerangkan, agar kasus ini transparan maka polisi akan membawa dan memproses para tersangka di Jakarta.
"Semua yang kita tindak kami tarik ke Jakarta agar bisa disidang di Jakarta. Agar tidak ada yang main-main lagi," pungkas mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.
(ddt/ndr)











































