PPATK Minta Bea & Cukai Lacak Dana Tunai Teroris

PPATK Minta Bea & Cukai Lacak Dana Tunai Teroris

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 11:28 WIB
PPATK Minta Bea & Cukai Lacak Dana Tunai Teroris
Jakarta - Agar tidak mudah terdeteksi, teroris melakukan transaksi keuangan secara tunai atau melalui kurir. Bea dan Cukai juga diminta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang melalui Kepabeanan.

"Kita tidak lihat indikasi dari asing karena mereka tidak bodoh, tidak pakai sistem. Kalau pakai sistem mudah terdata. Kalau pakai cash dan kurir itu sulit terdeteksi," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2009).

Menurut dia, Bea dan Cukai dapat melacak transaksi keuangan mencurigakan secara tunai.

"Bea dan Cukai yang lebih mampu karena ada kewajiban untuk melaporkan kalau ada bawa uang ratusan juta lewat Pabean. Kalau tidak bisa, denda Rp 100 juta sampai Rp 300 juta," ujarnya.

Dikatakan dia, PPATK telah melacak 80 transaksi keuangan yang mencurigakan sejak tahun 2004. Transaksi itu ditemukan di 10 hingga 13 bank-bank besar di dalam negeri yang tersebar di 10 kota antara lain Yogyakarta, Makassar, Bekasi, Jakarta, Solo dan Poso.

"Nilainya kecil-kecil, ratusan ribu sampai beberapa juta," ujarnya.

Yunus mengaku, sebagian besar permintaan untuk melacak transaksi keuangan mencurigakan datang dari kepolisian.

"Polisi sudah lebih dulu tahu. Kalau kita tahu dari daftar (teroris) PBB. Yang mengeluarkan UN Consolidated List. Di situ ada daftar teroris di seluruh dunia. Ada sekitar sekian ratus adalah orang Indonesia, cuma saya tidak mau sebut," papar dia.

Yunus menjelaskan indikasi transaksi mencurigakan berdasarkan UU 15 tahun 2002 tentang pencucian uang antara lain, menyimpang dari pola transaksi. "Misalnya, gaji Rp 25 juta. Sedangkan penerimaan miliaran," kata dia.

Kedua, menghindari pelaporan. "Misalnya transaksi tunai Rp 500 juta. Dia dapat Rp 800 juta untuk menghindari dia, pecah-pecah. Itu justru dianggap mencurigakan," kata Yunus.

Ketiga, lanjut dia, transaksi ada kaitannya dilakukan dengan hasil tindak pidana.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads