"Tapi mereka tidak berani melapor. Saya ini korban ketiga," kata Ardi yang ditemui sebuah rumah makan siap saji di Palembang Square, Jalan Angkatan 45, Palembang, Rabu (19/08/2009) sore.
Tapi Ardi tidak mau menyebutkan dua mahasiswa FH Unsri tersebut. "Yang jelas
saya akan memburunya, saya akan menggunakan kuasa hukum buat memproses ini,"
katanya.
Dijelaskan Ardi, tindakan orang yang memfitnah dirinya itu bukan delik aduan tapi tindak pidana umum. "Ya, pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan ITE tentang penghinaan melalui media.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ardi, warga Jalan Balap Sepeda Muhajirin III No 1630 RT 29 RW 8, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, melapor ke Siaga Ops Polda Sumsel, Selasa (18/08/2009), lantaran merasa difitnah seseorang melalui facebook (FB).
"Kejadiannya Senin kemarin (17/08/2009), saya melihat di dinding salah satu alamat FB atas nama βTβ dan kata-katanya tidak bisa saya terima juga ada foto saya di dinding FB-nya itu," kata Ardi saat melapor.
Menurutnya, yang paling menyakitkan hatinya kata-kata itu berupa "Lapor Pak ada tersangka kasus pencabulan ini orangnya kalau kurang jelas coba pake kaca pembesar", yang ditulis di dinding mahasiswa fakultas hukum Unsri tersebut.
Saat melapor, Ardi juga menyertakan print out isi dinding facebook ke Siaga Ops Polda Sumsel. Terbaca pada data print out itu bahwa T baru saja merayakan ulang tahun pada tanggal 12 Agustus 2009. Foto profil pada facebook itu berupa seorang cewek dengan tank top berwarna hijau. Beberapa ucapan selamat ulang tahun berderet mengisi halaman
dindingnya.
"Saya tidak langsung menuduhnya, tetapi saya tetap merasa nama baik saya tercemar karena semua ini bisa dibaca oleh masyarakat umum yang menggunakan internet," katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abdul Ghofur mengatakan bahwa pelakunya masih diselidiki.
"Kita akan panggil pemilik alamat facebook itu apakah benar dia yang telah mengupload foto dan juga memasukkan kata-kata tersebut," kata Abdul Ghofur kepada pers.
(tw/lrn)