"TNI AD punya tiga peran yang seharusnya dimanfaatkan oleh bangsa ini," kata Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Christian Zebua, di kantornya Jl Veteran, Jakarta, Selasa (18/8/2009).
Tiga peran yang dimaksudkan Christian adalah, pertama kemampuan deteksi dini, pencegahan dini, dan lapor cepat melalui Desk Anti Teror yang sudah terbentuk mulai dari pusat sampai daerah sampai tingkat Kodim, Koramil, dan Babinsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemampuan kedua, lanjut Christian, pasukan AD memiliki kemampuan memukul atau menanggulangi terorisme. Kemampuan ini sudah dimiliki satuan Detasemen-81 Penanggulangan Teror Kopassus. Sementara di Kostrad sendiri ada tiga bataliyo Raider antiteror, Pleton Pengintai Tempur (Tontaipur).
"Sementara di setiap Kodam kita memiliki satu batalion antiteror," ujarnya.
Kemampuan ketiga, AD juga memiliki ahli penjinak bom dan bahan peledak. Semua ini berada di bataliyon Zeni Tempur (Zipur) dan Detasemen Zeni Tempur
(Denzipur).
"Apakah kemampuan ini mau dimanfaatkan oleh negara atau tidak? Nah, ini kan pertanyaannya," ungkap Christian.
Namun begitu, Christian menegaskan, TNI AD siap membantu polisi dalam menangani terorisme. Hanya saja bila semua jeli melihat UU TNI, disebutkan fungsi TNI selain perang di antaranya dalam memerangi terorisme, bukan hanya membantu.
"Tapi dengan keluarnya Keppres untuk membantu polisi. Jadi lebih tinggi mana, UU dan Keppres? Itulah dinamika. Kita selalu diikat dengan aturan dan bergerak atas permintaan polisi," pungkasnya. (zal/sho)











































