Sidang 5 Eksekutor Nasrudin Digelar di PN Tangerang

Sidang 5 Eksekutor Nasrudin Digelar di PN Tangerang

- detikNews
Selasa, 18 Agu 2009 08:35 WIB
Sidang 5 Eksekutor Nasrudin Digelar di PN Tangerang
Jakarta - Persidangan lima tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen akan digelar hari ini, Selasa (18/8/2009) di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Kelimanya didakwa pasal 340 KUHP, dengan dakwaan tunggal," kata kuasa hukum para tersangka BN Selamat Situmorang saat dihubungi detikcom, Jakarta,Β  Selasa (18/8/20009).

Menurut Selamat, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk membela para tersangka. Termasuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti kita mengajukan eksepsi (keberatan) pada persidangan berikutnya," imbuhnya.
Β 
Sidang rencananya akan digelar pukul 11.00 WIB. Diprediksi persidangan ini akan dikawal ketat aparat kepolisian.

Kelima terdakwa tersebut yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo yang bertugas sebagai perekrut eksekutor,Β  Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Hendrikus Kia Walen yang bertugas sebagai pem-back up eksekutor. Daniel Daen bertindak sebagai eksekutor dan Heri Santoso yang bertugas membonceng Daniel.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009. Korban ditembak ketika berada di mobil sedan BMW warna perak nomor polisi B-191-E.

Kasus ini juga menyeret 3 orang lainnya yang diduga sebagai otak intelektual. Mereka adalah Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizard, dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono.

(ape/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads