"Terkait RUU Pengadilan Tipikor, DPR siap mengesahkannya sebelum masa tugas berakhir," kata Agung saat memberikan sambutan sebelum pidato Presiden SBY menjelang HUT ke-64 RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2009).
Agung berharap, Presiden SBY tidak sampai menerbitkan Perppu karena ia masih yakin DPR mampu menyelesaikannya. Ia juga kembali mengimbau pada seluruh fraksi di DPR untuk segera mempercepat proses pengesahan RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, RUU Pengadilan Tipikor harus disahkan sebelum 19 Desember 2009. Hal ini terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai beberapa pasal di undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD '45.
(mad/nrl)











































