Ketua DPR Janji Sahkan RUU Pengadilan Tipikor Sebelum Lengser

Ketua DPR Janji Sahkan RUU Pengadilan Tipikor Sebelum Lengser

- detikNews
Jumat, 14 Agu 2009 09:45 WIB
Ketua DPR Janji Sahkan RUU Pengadilan Tipikor Sebelum Lengser
Jakarta - Sejumlah aktivis antikorupsi memprediksi RUU Pengadilan Tipikor tidak akan sempat disahkan oleh anggota Dewan periode 2004-2009. Ketua DPR Agung Laksono berkata lain. Ia berjanji akan menyelesaikannya sebelum September 2009.

"Terkait RUU Pengadilan Tipikor, DPR siap mengesahkannya sebelum masa tugas berakhir," kata Agung saat memberikan sambutan sebelum pidato Presiden SBY menjelang HUT ke-64 RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2009).

Agung berharap, Presiden SBY tidak sampai menerbitkan Perppu karena ia masih yakin DPR mampu menyelesaikannya. Ia juga kembali mengimbau pada seluruh fraksi di DPR untuk segera mempercepat proses pengesahan RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, saya ajak kepada seluruh fraksi untuk segera menyelesaikan pembahasannya," tutup Agung.

Seperti diketahui, RUU Pengadilan Tipikor harus disahkan sebelum 19 Desember 2009. Hal ini terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai beberapa pasal di undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD '45.

(mad/nrl)


Berita Terkait