"Yang sekarang sedang berkembang Depkominfo akan menyampaikan ke penegak hukum untuk melacak di mana posisinya dan bila perlu kita kasih counter opinion. Jangan sampai hal itu meresahkan masyarakat. Intinya tidak boleh," ujar Menkominfo M Nuh.
Hal tersebut dikatakan M.Nuh saat menghadiri Takziah Budaya mengenang Rendra di Gedung RRI, Jakarta, Kamis (13/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuh menegaskan dalam menghadapi kasus tersebut, terdapat dua wilyah dalam penanggulangannya. Yakni wilayah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak penegak hukum dan Depkominfo yang akan membantu pelacakan melalui internet.
"Oleh karena itu, begitu diduga buat ancaman-ancaman, nanti disampaikan ke penegak hukum. Lalu minta operator untuk memantau termasuk juga IT," kata Nuh.
(amd/mad)











































