"Kalau KPU tidak profesional, jangan-jangan pembuat UU juga tidak profesional," kata anggota KPU Endang Sulastri dalam diskusi Menatap Pemilu ke Depan di Gunung Geulis, Bogor, Jabar, Kamis (13/8/2009).
Menurut Endang, berbagai masalah timbul dari beberapa UU yang mengatur tentang pemilu. Misalnya UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang telat disahkan sehingga membuat pembentukan Panwaslu juga terlambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Endang menyarankan agar pembuatan UU pemilu ke depan dilakukan secara lebih seksama. Hal-hal yang menjadi persoalan di pemilu kali ini harus jadi bahan evaluasi untuk membenahi UU berikutnya.
Selain itu pembuatan UU juga tidak boleh terlalu mepet dengan waktu penyelenggaraan pemilu. Para penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, juga harus sudah diganti jauh hari sebelum pemilu digelar.
"2013 kan tahapan sudah mulai. Kalau bisa akhir 2011 atau paling lambat awal 2012 harus sudah ada yang baru, kalau ingin diganti," kata Endang.
(sho/yid)










































