"Kita masih tetap berharap, kan pembahasan masih berjalan," ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Meski dari awal Presiden SBY telah menjanjikan bahwa Perppu tentang RUU Pengadilan Tipikor akan dikeluarkan jika DPR belum juga selesai membahasnya, namun SBY tetap menginginkan DPR menyelesaikannya terlebi dahulu hingga batas waktu yang ditetapkan oleh MK selesai.
"Perppu memang dipertimbangkan, tentu kita tunggu dulu lah," imbuhnya.
"Tenggatnya sampai Oktober kan, pelantikan 1 OKtober. Kan masih ada waktu," ujarnya.
Tapi di DPR kan nggak dibahas-bahas juga? "Presiden dalam berbagai kesempatan sudah menyampaikan. Kita masih tetap optimistis dewan akan menyelesaikan itu, meski pun kalau tidak selesai karena sesuatu hal Perppu tetap dimungkinkan untuk dikeluarkan," jawab pria berambut perak ini.
Dia menambahkan, tidak butuh waktu lama untuk mempersiapkan Perppu, karena dari definisinya sendiri, Perppu dikeluarkan secara cepat dalam kondisi yang mendesak.
"Makanya jangan sebentar-sebentar Perppu hanya karena sebuah produk UU tertahan," imbuhnya.
Tapi apakah 70 persen Perppu akan dikeluarkan? Hatta tidak menjawab. Politisi PAN ini hanya tersenyum sambil berlalu meninggalkan wartawan.
(anw/irw)











































