"KPU akan melakukan pertemuan besok malam pascaputusan untuk mengatur hal-hal yang harus disiapkan selanjutnya," ujar
anggota KPU Andi Nurpati di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2009).
Namun, menurut Andi, jika MK menolak gugatan Pilpres 2009, maka KPU akan segera menetapkan pasangan calon terpilih dan menyatakan Pilpres hanya satu putaran.
Intinya, KPU sudah siap merumuskan kemungkinan hasil putusan MK. KPU, lanjut Andi, siap hadir dalam sidang MK. "Besok KPU siap hadir di sidang MK mengenai putusan perselisihan pemilu," imbuh dia.
Putusan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2009 yang dimohonkan oleh pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo akan dibacakan pada Rabu 12 Agustus 2009 pukul 14.00 WIB.
(nik/iy)











































