"UU No.10 Tahun 2009 saya kira cukup cepat mencatumkan bahwa DPT itu sekurang-kurangya memuat NIK, sementara UU Pendudukan tentang NIK belum rampung dilakukan oleh pemerintah, masih 2011," ujar Anggota KPU, Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Selasa (11/8/2009).
Andi mengatakan, saat ini belum semua warga negara Indonesia mempunyai NIK. Jika diberlakukan 100 persen soal NIK, maka tidak bisa mereka semua terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, data pemilih tersebut dapat didasarkan kepada yang berhak memilih, yaitu WNI yang berusia 17 tahun dan sudah kawin walau belum cukup 17 tahun. "Nah soal pembuktiannya itu serahkan saja kepada KPU, bagaimana KPU mengatur dalam peraturannya," ujarnya.
Dalam UU No 10/2009, diatur data DPT/DPS sekurang-kurangnya memuat 5 hal yaitu nama, NIK, alamat, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir. "Yang dibutuhkan itu nama karena identitas, tapi NIK itu pengaruhnya apa? Oke, sebagai warga negara Indonesia, tetapi apakah WNI itu hanya bisa dilihat dari
kepemilikan KTP," katanya.
"Kajian saya terhadap UU itu begitu, menimbulkan kontraproduktif terhadap UU itu sendiri," lanjutnya.
(ken/iy)











































