"Kalau melihat bukti-bukti yang diajukan di MK dan bukti yang kita ajukan juga, KPU optimis, tentu saja kewenangan di MK," kata Andi saat ditemui di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/8/2009).
Menurut Andi, saat ini pihaknya memfokuskan pada objek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yaitu dugaan penggelembungan suara. KPU menunggu bukti-bukti selanjutnya dari kubu penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang saya sampaikan di persidangan bahwa bukti berikutnya adalah memang ada angka-angka tapi tidak ada yang bertanda-tangan meskipun ada nama orang. Dan format itu juga tidak kami kenal berdasarkan peraturan KPU nomor 29," imbuhnya.
Berdasarkan bukti-bukti di atas, lanjut Andi, KPU sangat optimis MK akan memenangkan KPU dalam gugatan ini. "Mereka sulit membuktikan adanya penggelembungan suara," tandas Andi.
Sementara terkait persoalan lainnya, KPU menganggap bukan permasalahan PHPU. "Beberapa hal lain kami anggap bukan objek PHPU, misalnya partisipasi IFES dalam tabulasi nasional, itu bukan objek PHPU jadi bukan ranahnya MK," pungkas Andi.
(amd/yid)











































