KPU Optimis Menangkan Sengketa Pilpres di MK

KPU Optimis Menangkan Sengketa Pilpres di MK

- detikNews
Senin, 10 Agu 2009 13:50 WIB
KPU Optimis Menangkan Sengketa Pilpres di MK
Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati menyatakan rasa optimismenya menghadapi sidang vonis sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (12/8/2009) mendatang. Hal itu didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki KPU lebih kuat daripada penggugat.

"Kalau melihat bukti-bukti yang diajukan di MK dan bukti yang kita ajukan juga, KPU optimis, tentu saja kewenangan di MK," kata Andi saat ditemui di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (10/8/2009).

Menurut Andi, saat ini pihaknya memfokuskan pada objek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yaitu dugaan penggelembungan suara. KPU menunggu bukti-bukti selanjutnya dari kubu penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data yang diterima KPU dianggap perincian rekap pemohon nomor 1 memang ada perincian yang dilakukan secara internal karena yang bertandatangan adalah Fadli Zon. Nah di situ ada angka-angka perolehan pasangan calon, tentu saja kami tunggu bukti berikutnya," paparnya.

"Seperti yang saya sampaikan di persidangan bahwa bukti berikutnya adalah memang ada angka-angka tapi tidak ada yang bertanda-tangan meskipun ada nama orang. Dan format itu juga tidak kami kenal berdasarkan peraturan KPU nomor 29," imbuhnya.

Berdasarkan bukti-bukti di atas, lanjut Andi, KPU sangat optimis MK akan memenangkan KPU dalam gugatan ini. "Mereka sulit membuktikan adanya penggelembungan suara," tandas Andi.

Sementara terkait persoalan lainnya, KPU menganggap bukan permasalahan PHPU. "Beberapa hal lain kami anggap bukan objek PHPU, misalnya partisipasi IFES dalam tabulasi nasional, itu bukan objek PHPU jadi bukan ranahnya MK," pungkas Andi.

(amd/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads