"Kami bersama dengan orang tua jenazah dan kami membawa ijazah dan identitas yang diperlukan untuk mencocokkan sidik jari di RS Polri Kramat Jati," kata pengacara dua keluarga tersangka, Muhammad Kurniawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Minggu (9/8/2009).
Menurut Kurniawan, tes DNA terhadap keluarga tidak diperlukan karena jenazah Air dan Eko masih utuh. "Karena sidik jari dan fisik tidak hancur," ujarnya.
Kurniawan mengatakan, pihak sudah melayangkan surat ke Kabiro Perencanaan dan Administrasi dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji untuk izin pengecekan fisik Air dan Eko di RS Polri Soekanto, Kramat Jati.
"Surat itu akan diteruskan ke pengecekan lebih lanjut setelah surat diperiksa dan akan di-BAP. Lalu akan menengok untuk pengecekan fisik di Kramat Jati," jelasnya.
(gus/iy)










































