Walhi Sambut Baik Pembatalan Izin Penambangan PT Semen Gresik

Walhi Sambut Baik Pembatalan Izin Penambangan PT Semen Gresik

- detikNews
Jumat, 07 Agu 2009 16:51 WIB
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah yang membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pati kepada PT Semen Gresik.

Putusan dari perkara No.04/G/2009/PTUN.SMG itu secara otomatis membatalkan izin PT Semen Gresik untuk melakukan penambangan batu kapur seluas 700 hektar yang terletak di Desa Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Sukolilo, Desa Tompegunung dan Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Putusan ini merupakan babak baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia, di tengah­-tengah sikap skeptis masyarakat sipil akan penegakan hukum dan institusi yudikatif. Sekaligus perwujudan konkret atas kehendak kuat untuk penerapan keadilan ekologis yang selama ini diabaikan demi kepentingan pembangunan modal," kata Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Forqan, lewat rilis yang diterima detikcom, Jumat (7/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan PTUN ini dibacakan pada 6 Agustus 2009 pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Mawarni Maria, Mahtuh Effendi, dan Agus Susilo.

Walhi berperan sebagai penggugat, sedangkan sebagai tergugat adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Pati dan tergugat intervensi yaitu PT Semen Gresik.

Forqan menilai, putusan ini juga sangat penting dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup dan sumber­-sumber kehidupan rakyat dari ancaman kerusakan dan bencana ekologis.

"Putusan ini juga menjadi preseden hukum bagi kasus-­kasus lingkungan hidup lain," pungkasnya.

(lrn/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads