Putusan dari perkara No.04/G/2009/PTUN.SMG itu secara otomatis membatalkan izin PT Semen Gresik untuk melakukan penambangan batu kapur seluas 700 hektar yang terletak di Desa Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Sukolilo, Desa Tompegunung dan Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Putusan ini merupakan babak baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia, di tengah-tengah sikap skeptis masyarakat sipil akan penegakan hukum dan institusi yudikatif. Sekaligus perwujudan konkret atas kehendak kuat untuk penerapan keadilan ekologis yang selama ini diabaikan demi kepentingan pembangunan modal," kata Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Forqan, lewat rilis yang diterima detikcom, Jumat (7/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhi berperan sebagai penggugat, sedangkan sebagai tergugat adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Pati dan tergugat intervensi yaitu PT Semen Gresik.
Forqan menilai, putusan ini juga sangat penting dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat dari ancaman kerusakan dan bencana ekologis.
"Putusan ini juga menjadi preseden hukum bagi kasus-kasus lingkungan hidup lain," pungkasnya.
(lrn/nrl)











































