Ketua Tim Pemburu Koruptor Kurang Pas Dijabat Wakil Jaksa Agung

Ketua Tim Pemburu Koruptor Kurang Pas Dijabat Wakil Jaksa Agung

- detikNews
Jumat, 07 Agu 2009 16:00 WIB
Ketua Tim Pemburu Koruptor Kurang Pas Dijabat Wakil Jaksa Agung
Jakarta - Jabatan Ketua Tim Pemburu Koruptor diminta untuk direposisi. Hal ini atas pertimbangan bahwa wakil jaksa agung tidak tahu asal usul perkara maupun harta yang diperkarakan.

Usul itu disampaikan oleh Abdul Hakim Ritonga yang rencananya pada 12 Agustus 2009 akan dilantik sebagai wakil jaksa agung.

"Tentang Tim Pemburu Koruptor, saya sudah melaporkan ke Jaksa Agung. Pendapat saya bahwa pemburu koruptor itu kurang pas dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, dengan pertimbangan, Wakil Jaksa Agung itu tidak lagi menangani yang operasional," kata Ritonga  di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2009).

Dikatakan dia, Tim Pemburu Koruptor sebaiknya dijabat oleh pihak yang menangani perkara tersebut. Wakil Jaksa Agung, menurut Ritonga, tidak tahu asal usul perkara dan asal usul harta yang diperkarakan.

"Karena itu sitaan dari koruptor, seyogyanya yang paling pas menanganinya Jampidsus atau Jamintel," ungkapnya.

Pria yang hobi memancing ini menerangkan, jabatan Ketua Tim Pemburu Koruptor bukanlah jabatan yang melekat pada Wakil Jaksa Agung.

Cikal bakal adanya anggapan jabatan tersebut melekat, kata Ritonga, dikarenakan adanya seorang Wakil Jaksa Agung yang sebelumnya menjabat, kemudian diminta untuk melanjutkan tugasnya sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor.

"Dulu (Ketua Tim Pemburu Koruptor) dijabat oleh Jamintel, waktu Pak Basri Arif. Itu cikal bakal lahirnya itu. Pak Basri Arif kemudian menjadi Wakil Jkasa Agung. Nah, lalu Menkopolhukam menginginkan itu diteruskan oleh Basri Arif. Maka melekatlah
tugas itu kepada Basri Arif sebagai Wakil Jaksa Agung
sampai sekarang," jelasnya.

Meski demikian, Ritonga mengaku dirinya akan siap jika memang ditugaskan untuk menjalani jabatan tersebut. Reposisi Jabatan ketua Tim Pemburu Koruptor menurutnya hanya berupa pengajuan yang disampaikan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Kita tidak boleh menolak tugas. Tapi pendapat mereposisi sesuatu yang tidak pada posisinya kita berikan," ujar dia.

Ritonga diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 74/M Tahun 2009 tanggal 31 Juli 2009.

Ritonga sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Dia kemudian menjadi pejabat definitif Plt Wakil Jaksa Agung setelah Wakil Jaksa Agung sebelumnya Muchtar Arifin memasuki masa pensiunnya.

(nov/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini