"Polri jangan terjebak skenario melemahkan KPK. Testimoni AA adalah bentuk skenario serangan balik koruptor dan pendukungnya yang ingin melemahkan KPK bahkan membubarkan KPK," kata Wakil Ketua Transparansi Internasional Indonesia (TII) Soraya Aiman, membacakan pernyataan sikap dari Koalisi Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak).
Hal ini disampaikan Soraya dalam konferensi pers di Sekretariat TII, Jl Senayan Bawah No 17, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2009).
Menurut Soraya, testimoni yang disampaikan AA merupakan fakta baru bahwa AA telah melakukan pertemuan dengan Anggoro sebagai pihak terkait kasus KPK. Anggoto diduga terlibat dalam dua kasus KPK yaitu SKRT di Dephut dan penyuapan Anggota DPR.
"Berdasar UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara pemberantasan korupsi," ujar Soraya.
Terlebih, menurut Soraya apa yang ditulis AA dalam testimoninya hanya berdasarkan keterangan dari pihak lain (testimonium de auditu). Hal seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti persidangan.
"Berdasarkan pasal 185 ayat 1 KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti yakni apa yang saksi nyatakan di pengadilan. Sehingga apa yang dinyatakan di luar pengadilan bukan merupakan alat bukti sah," kata dia.
Soraya meminta Polri bersikap profesional dan hati-hati menindaklanjuti testimoni AA. Dengan cara menjerat AA dengan pidana berlapis, Polri dapat menjawab kepercayaan masyarakat dengan tidak menjadi bagian dari skenario melemahkan KPK.
"Penyidik Polri tidak saja harus menjerat AA dengan kasus Nasrudin namun juga dengan pidana berlapis larangan pimpinan KPK dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat pencabutan cekal Anggoro," kata Soraya.
(van/aan)











































