Dirjen Adminduk Akui KTP dan NIK Amburadul

Dirjen Adminduk Akui KTP dan NIK Amburadul

- detikNews
Jumat, 07 Agu 2009 11:27 WIB
Dirjen Adminduk Akui KTP dan NIK Amburadul
Jakarta - Persoalan DPT berkaitan erat dengan KTP dan NIK. Dirjen Adminduk Depdagri
mengakui jika pembuatan KTP dan NIK masih ambuadul.

"Adalah suatu fakta bahwa satu orang bisa memiliki lebih dari 1 KTP. Saya
tidak perlu lagi menyampaikan itu," kata Dirjen Adminduk Depdagri Abdul
Rasyid Saleh dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat
(7/8/2009).

Selain itu, kata Rasyid, banyak penduduk yang belum memiliki KTP, terutama di daerah-daerah terpencil. Pihaknya tidak bisa menjamin 100 persen 1 KTP untuk 1 orang dan semua penduduk memilikinya.

Menurut Rasyid, sistem informasi administrasi kependudukan baru dimulai pada
akhir 2006 sejak disahkannya UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 29 Desember. UU itu mengamanatkan selesainya proses administrasi kependudukan di mana seluruh penduduk memiliki NIK pada 2011 atau 5 tahun sejak UU disahkan.

"Di seluruh negara mana pun, paling cepat 8-10 tahun untuk proses pembentukan NIK. Itu pun dengan jumlah penduduk tidak sebanyak Indonesia," kata Rasyid.

Karena masih belum tuntas, Rasyid mengakui jika masih terdapat banyak
kekurangan dalam pembuatan KTP dan NIK. Misalnya, satu orang bisa memiliki
lebih dari 1 KTP sehingga memiliki NIK lebih dari 1. Ini tentu saja berpengaruh terhadap penyusunan daftar pemilih untuk pemilu.

Karena itu Rasyid mengaku terkejut begitu tahu UU Pemilu mensyaratkan adanya NIK dalam daftar pemilih. Penjelasannya kepada DPR bahwa hal itu tidak
mungkin diterapkan ternyata tidak digubris.

"Saya sangat terkejut di UU 10/2008 diwajibkan dicantumkan NIK bagi pemilih.
Saya jelaskan waktu itu bahwa belum semua penduduk punya NIK. Tapi
dijelaskan Pansus (RUU Pemilu) bahwa nggak apa-apa, karena NIK bukan
satu-satunya di daftar pemilih. Ada nama, tempat tanggal lahir, jenis
kelamin, dan alamat," papar Rasyid.

(sho/aan)


Berita Terkait