"Ini juga ada konspirasi jahat, terutama oleh partai-partai yang kadernya terkena kasus korupsi sehingga mereka tidak mau mengesahkan UU Pengadilan Tipikor," kata
anggota LBH Jakarta, Hermawanto dalam jumpa pers di YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2009).
Hermawanto mengatakan, terhambatnya RUU Pengadilan Tipikor juga dikarenakan rumitnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR.
"Padahal apa sih salahnya karena ini juga yang diinginkan oleh masyarakat dan DPR adalah wakil rakyat. Jadi apalagi selama karena ketakutan terkena kasus korupsi," ujar dia.
Menurut dia, Pengadilan Tipikor merupakan mandat UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi harus dilanjutkan. Karena, ketika di peradilan umum 60 persen kasus korupsi diputus bebas," kata Hermawanto.
Dalam kesempatan yang sama, Yudi dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) setuju jika rumusan hakim di Pengadilan Tipikor terdiri dari 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir.
"Itu yang kita perjuangkan. Karena, kita melihat komitmen hakim karir pada pengadilan umum terhadap perkara korupsi masih lemah. Sedangkan hakim ad hoc posisinya mirip juri. Jadi diharap dapat mengimbangi keputusan hakim," kata Yudi.
(aan/iy)











































