"Beliau sakit diabetes, jadi sedang berobat alternatif," kata pengacara Umar, Jonas M Sihaloho usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (4/8/2009).
Menurut Jonas, saat itu kliennya sudah menjalani pengobatan selama 10 hari di tempat praktek paranormal di Rangkasbitung, Banten, itu. Selama menjalami pengobatan, Umar ditemani istri dan anak-anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah memberi surat ke penyidik, tapi minta klarifikasi, memang belum kita kasih," jelasnya.
Umar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPD Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 37 miliar. Modus yang digunakan adalah dengan menarik biaya tambahan bagi 33 cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat untuk kemudian digunakan sebagai kepentingan pribadi.
Atas kasus tersebut, KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan namun tidak ada yang Umar penuhi. Hingga akhirnya pada 20 Juli 2009, pria paruh baya tersebut dijemput paksa di rumah seorang paranormal.
(mad/lh)











































