"Saat kemas-kemas isi brangkas, saya dapati arsip ini. Saya banyak arsip-arsip tersimpan di sini kemudian setelah saya lihat arsip ini masih ada. Jadi saya undang Pak Menseneg untuk terima resmi," kata JK.
Hal ini disampaikan JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (4/08/2009).
Menurut JK, naskah asli MoU Helsinki ada 3. Satu dipegang oleh pemerintah Indonesia, satu dipegang oleh pihak GAM, dan satunya lagi disimpan oleh mantan Presiden Finlandia, Marty Ahtisaari sebagai mediator.
JK menjelaskan, penyerahan naskah asli ini sebagai dokumen negara agar tidak terulang lagi kasus Supersemar. "Belakang hari kalau ada masalah aslinya harus bisa dibuktikan. Kita tidak mau terjadi seperti supersemar, lama-lama orang bertengkar satu halaman dua halaman karena aslinya hilang," papar JK.
Dalam kesempatan itu, Mensesneg Hatta Radjasa mengatakan naskah asli perjanjian Helsinki akan disimpan di Arsip Nasional.
"Dokumen ini adalah nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan GAM pada waktu itu di Helsinki. Dan ini adalah merupakan tentu dasar dari pembentukan UU Pemerintahan Aceh," kata Hatta.
(gun/aan)











































