"Hari ini pemeriksaan dilanjutkan dan dakwaan dianggap sudah tidak bermasalah maka Prita harus konsentrasi dengan perkaranya," ujar mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Bambang Widjayanto saat dihubungi detikcom, Jumat (31/7/2009).
Bambang melanjutkan, jika ingin divonis bebas, Prita harus dapat membuktikan dirinya tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal yang juga harus dibuktikan Prita adalah curhatnya soal buruknya pelayanan RS Omni itu tidak untuk kepentingan publik. "Dengan begitu ia akan menggugurkan dakwaannya dan melawan sidang," kata Bambang.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verzet atau perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Prita. Jaksa mengajukan verzet untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memutuskan menghentikan sidang kasus Prita karena dakwaannya tidak sah.
(amd/iy)











































