"Yang bersangkutan kita tahan di rutan Cipinang," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi.
Pantauan detikcom, Umar keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/7/2009) pukul 23.13 WIB. Dengan menggunakan mobil tahanan KPK, B 8593 WU Umar pun langsung digelandang ke rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara Umar, Jonas M Sihaloho, pertanyaan yang diajukan kepada kliennya tadi masih seputar riwayat hidup. Umar di Rangkasbitung, tambah Jonas, untuk mengobati penyakitnya.
"Setahu saya dia berobat penyakit diabetes," jelas Jonas.
Umar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 30 cabang Bank Jabar Banten. Penarikan itu digunakan untuk keperluan pribadinya.
Korupsi ini dilakukan oleh Umar pada 2003-2005. Akibat perbuatan Umar, negara merugi hingga mencapai Rp 37 miliar. (mok/Rez)











































