Siap Sidangkan Lagi Prita, Jaksa Tetap Pakai Dakwaan Lama

Putusan Sela Dibatalkan

Siap Sidangkan Lagi Prita, Jaksa Tetap Pakai Dakwaan Lama

- detikNews
Kamis, 30 Jul 2009 18:57 WIB
Siap Sidangkan Lagi Prita, Jaksa Tetap Pakai Dakwaan Lama
Jakarta - Jaksa siap menyidangkan kembali kasus Prita Mulyasari menyusul putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Surat dakwaan lama akan kembali dipakai.

"Kalau itu dibatalkan, berarti dibenarkan dakwaan yang lama," jelas salah seorang jaksa kasus Prita, Riyadi kepada detikcom, Kamis (30/7/2009).

Majelis hakim PN Tangerang pada 25 Juni lalu mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut ketua majelis, hakim Tuppu, surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Alasan PN saat itu adalah, semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dengan dibatalkannya putusan PN Tangerang, secara otomatis dakwaan Prita yang terdahulu dianggap sah.

Namun Riyadi mengaku belum mendapat surat dari PT Banten yang membatalkan putusan sela tersebut. Riyadi juga tidak dapat memastikan kapan sidang Prita akan kembali disidangkan.

Putusan sela PN Tangerang membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan  pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet yang dituduhkannya 25 Juni lalu. Tak terima, kejaksaan pun langsung melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.

(mok/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini