7 Pelaku itu adalah Bilson, Fery, Ronald, Herber, Paul, Goodbat dan Siswanto. Mereka ditangkap jajaran Satuan Sumberdaya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di tol Tangerang, Rabu 28 Juli 2009.
"Mereka menyelundupkan minyak tanah sebanyak 20 ton dari Lampung ke
Jakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raja Erizman, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2009).
Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk bernopol B 9103 RY dan N 9069 UG. Petugas kemudian memberhentikan truk tersebut.
Setelah diperiksa, petugas menemukan puluhan drum dengan ditutupi
kardus-kardus. Petugas kemudian membuka drum yang ternyata berisi minyak
tanah sebanyak 20 ton.
Dari pengakuan para pelaku, minyak tanah tersebut diselundupkan dari Lampung untuk kemudian dipasarkan di Jakarta. Untuk minyak tanah ilegal itu, pelaku menjual 1 liter minyak tanah seharga Rp 6000.
Padahal di Lampung minyak tersebut dijual seharga Rp 3000 per liter. Akibatnya, negara dirugikan ratusan juta rupiah.
(mei/aan)











































