"Yayasan LBH Indonesia mengecam keras dan menyayangkan peristiwa tidak patut yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara terhadap seorang saksi yang masih di bawah umur," ujar Ketua YLBHI A Patra M Zen.
Hal itu disampaikan Patra dalam rilis tertulis yang diterima detikcom, Rabu (29/7/2009).
Selain terhadap saksi di bawah umur, perilaku Polres Jakarta Utara juga dinilai merampas kebebasan 2 pengacara publik LBH Jakarta Tommy Albert Tobing dan M Haris Barkah.
Direktur LBH Jakarta Asfinawati dan 2 pengacara publik lainnya Nurkholis Hidayat dan Kiagus Ahmad BS juga menerima perlakuan yang tak menyenangkan ketika mendatangi Polres Jakarta Utara setelah rekannya ditahan.
Asfinawati meminta agar pemeriksaan saksi W dan N dalam kasus pembunuhan yang ditangani Tommy dan Haris diakhirkan. Asfinawati dan kedua rekannya juga meminta Tommy dan Albert dibebaskan.
"Bukan segera membebaskan keduanya, aparat kepolisian malah mengusir paksa dan melakukan tidak kekerasan kepada Asfinawati, Nurkholis dan Kiagus," tukas Patra.
Bahkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandupraja yang saat itu juga datang di Mapolres Jakarta Utara setelah dihubungi LBH Jakarta juga ditolak aparat Polres.
"Atas peristiwa tersebut Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia meminta pimpinan Polri untuk mengusut tuntas peristiwa yang memalukan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran Peraturan Kapolri serta dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh aparat Polres Jakarta Utara," tegas Patra.
LBH Jakarta saat ini berada dibawah naungan YLBHI merupakan sebuah lembaga yang bertujuan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan. Lembaga ini antara lain didirikan dan mendapat dukungan dari DR. Iur Adnan Buyung Nasution, Ali Sadikin, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Jenderal (Pol) Hoegeng Iman Santoso yang saat itu menjabat Kepala Kepolisian RI.
(nwk/nwk)











































