"Kita belum dapat keputusannya, kita harus PK itu wajib. Kita harus aspiratif menyikapi aspirasi masyarakat," jelas Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (27/7/2009).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, putusan hakim baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan juga di Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan tidak ada perbuatan bersama-sama, antara terpidana 20 tahun Pollycarpus dan Muchdi PR sebagai hal yang salah penafsiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pula, sesuai pasal 263 KUHAP, pengajuan PK bisa dilakukan tanpa harus ada novum tetapi juga karena ada kekeliruan dari hakim.
"Physieke samenwerking, jadi kerjasama yang disadari atau diinsafi. Pengajuan PK tidak harus ada novum atau ada keadaan baru, tapi bisa karena kekeliruan hakim atau putusan yang saling bertentangan satu sama lain, dalam hal ini jadi tidak perlu novum baru," tutupnya.
Pada 15 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir. Perkara tersebut tidak diterima. Alasannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) sudah benar dan juga pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni.
(ndr/iy)










































