"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atas kasus pembunuhan NZ yang di Modernland Tangerang," kata Kapuspenkum Kejagung Mangandar Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/7/2009).
Dikatakan Jasman, penyerahan tahap dua tersebut berlangsung pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Serah terima tersangka beserta barang buktinya dilakukan di Kejari Tangerang sesuai locus delicti (tempat kejadian).
"Kelima orang ini kini ditahan diserahkan dan dititipkan ke Polda Metro Jaya," jelas mantan Kejari Jakarta Timur itu.
Atas penyerahan berkas ini, pihak kejaksaan juga mengaku optimistis untuk penyelesaian kasus ini.
"Tentunya karena sudah P21 ya kita optimis untuk pembuktiannya. Tidak perlu lagi diragukan," ujarnya.
Penahaan sendiri, kata Jasman, akan berlangsung selam 20 hari. Selama waktu itu, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Mudah-mudahan cukup 20 hari, lalu setelah itu bisa dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Terkait 4 tersangka lainnya, hingga kini masih tahap penyempurnaan berkas. Nantinya berkas keempatnya juga akan ditindaklajuti ke penyerahan tahap dua.
Dakwaan atas keempat tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan pasal 340 jo 55 dan Subsider 338 jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.
(nov/anw)











































