Walikota Siantar Dianggap Melanggar Hak Anak

Tukar Guling Lahan Sekolah

Walikota Siantar Dianggap Melanggar Hak Anak

- detikNews
Rabu, 22 Jul 2009 02:19 WIB
Medan - Tukar-guling lahan sekolah SMA Negeri 4 dan SD Negeri di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) terus mendapat sorotan. Dalam kasus ini, Walikota Pematang Siantar dinilai sudah melanggar sejumlah regulasi mengenai hak anak dalam pendidikan.

Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pemindahan sekolah dengan tidak mempertimbangkan masalah yang dihadapi siswa dalam kasus tukar-guling tersebut, merupakan pelanggaran utama yang dilakukan walikota. Akibat pemindahan ke tempat yang tidak layak itu, murid-murid kehilangan haknya untuk mendapat materi pelajaran.

"Hak untuk mendapat pendidikan itu diatur dalam banyak regulasi, termasuk secara internasional seperti yang diatur dalam Konvensi Hak Anak. Melakukan perbuatan yang menyebabkan anak-anak terlantar pendidikannya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak tersebut," ujar Taufan kepada wartawan di Medan, Selasa (21/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufan yang juga pengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) menyebutkan, kalangan pendidik di Medan juga sangat memprihatinkan masalah tersebut. Apalagi lahan sekolah yang lama di Jl Pattimura justru akan dijadikan pusat bisnis, sementara lahan sekolah yang baru di Jl Gunung Sinabung tidak layak sarana dan prasarananya.

"Ketika semua kalangan ingin meningkatkan kualitas pendidikan, mengapa justru kondisi seperti ini yang terjadi di Siantar? Kepentingan politik atau bisnis yang diletakkan di atas kepentingan bangsa yang maha besar seperti pendidikan ini, sungguh memiriskan hati. Sudah semestinya kasus ini mendapat perhatian dari seluruh kalangan. Kasusnya harus diusut," ujar Taufan.

Dalam kaitan ini, Taufan memandang, sudah sepatutnya Walikota RE Siahaan menarik kembali keputusannya yang melakukan tukar-guling atas lahan sekolah tersebut. Mengembalikan lahan sekolah yang lama dan mempertimbangkan kualitas pendidikan di kotanya dengan membangun lebih banyak sekolah yang lebih baik, bukan malah memindahkan sekolah yang sudah baik ke daerah-daerah yang kurang layak.

"Secara hukum, tentu sudah sangat wajar jika kejaksaan, kepolisian mengusut masalah ini. Kalau tidak ada masalah, mana mungkin ada protes dari siswa, guru dan masyarakat. Di Medan juga ada kasus seperti ini, sebuah bangunan SD yang semula baik, justru dipindahkan ke daerah yang rawan banjir. Akibatnya dalam setahun entah beberapa kali murid sekolah itu libur karena banjir. Ini memprihatinkan," ujar Taufan Damanik.

(rul/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads