KPAI: Pengadilan Harus Dihentikan

Judi Anak di Bandara Cengkareng

KPAI: Pengadilan Harus Dihentikan

- detikNews
Kamis, 16 Jul 2009 14:38 WIB
KPAI: Pengadilan Harus Dihentikan
Jakarta - Kasus dugaan judi yang dilakukan oleh 10 anak di bawah umur mulai bergulir di pengadilan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pengadilan dihentikan karena proses hukum awal melanggar UU Perlindungan Anak.Β Β 

"Ini pengadilan sesat. Saya minta pengadilan terhadap anak di PN Tangerang itu harus dihentikan," kata Ketua KPAI Hadi Supena, ditemui wartawan di Kantor Kompolnas, Jl. Tirtayasa, Jakarta, Kamis (16/7/2009).

Menurut Hadi, pelanggaran ketentuan terjadi sedari awal proses penyelidikan kasus yang terjadi pada akhir Mei silam oleh pihak kepolisian. Pasal 303 UU KUHP yang polisi kenakan, mensyaratkan tindak perjudian bertujuan untuk mata pencaharian.

"Sementara anak-anak itu lebih kepada permainan," tegas Hadi.

Dia menilai Polres Bandara Soekarno Hatta telah melanggar beberapa aturan atas pengenaan pasal yang tidak tepat tersebut. Yakni pasal 16 UU Perlindungan Anak dan Peraturan Kapolri 8/2009 pasal 25 yang menyebut bahwa penangkapan, penahanan dan pemidanaan anak-anak merupakan langkah terakhir terlebih bila perbuatan yang dilakukan tidak membahayakan banyak orang.

"Saya berkirim ke kapolri lewat Irwasum Mabes Polri, agar memeriksa jajaran Polres bandara apakah dalam melakukan proses hukum sudah memperhatikan perspektif anak," sambungnya.Β 

Surat permohonan untuk memastikan aparat hukum yang menangani kasus judi anak-anak memperhatian UU Perlindungan Anak juga KPAI kirim ke Kejaksaan Agung RI selaku pihak penuntut. Sedangkan khusus PN Tangerang, KPAI telah mendatangi langsung untuk menyampaikan masukan-masukannya.

"Di UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak disebutkan anak yang melakukan pidana disebut anak nakal bukan kriminal pidana atau penjahat," tandas Hadi.

Pada 29 Mei 2009 sepuluh anak penyemir sepatu tertangkap tengah bermain judi koin di area Bandara Soekarno Hatta. Mereka adalah MS (14) pelajar kelas VI SD, MT (12) pelajar kelas II SD, SY (11) pelajar kelas IV SD, BR (14) pelajar kelas VI SD, AR (14) pelajar kelas I SMP, ARH (15) pelajar kelas I SMP, AD (13) pelajar kelas VI SD, RS (11) pelajar kelas II SD, RJ (11) pelajar kelas IV SD, dan IA (14) pelajar kelas SMP paket C.

(lh/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads