Puji Minta Istrinya Juga Diperkarakan

Skandal Poligami Jaksa KDRT

Puji Minta Istrinya Juga Diperkarakan

- detikNews
Rabu, 15 Jul 2009 18:02 WIB
Puji Minta Istrinya Juga Diperkarakan
Jakarta - Proses sidang pengadilan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa jaksa Puji Raharjo memasuki tahap pembacaan putusan. Kepada tim jaksa penuntut, dia meminta agar kelak juga menyeret Nazwita Indra, istrinya, ke pengadilan.

Permintaan tersebut Puji sampaikan langsung pada Januardi, jaksa penuntut umum kasusnya. Ini terungkap dalam pembicaraan singkat keduanya sebelum dimulainya sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (15/7/2009).

Pembicaraan dibuka saat Puji mendatangi Januardi yang tengah berbincang dengan seorang kolega. Januardi kaget dan akhirnya tertawa ketika melihat Puji mendatanginya sambil memberikan salam hormat ala militer.

Berikut petikan pembicaraan mereka;

Puji     : Lho piye toh? Masak brigadir jenderal lapor sama kapten?
Januardi  : Hahahaha.....(kaget lalu tertawa)
Puji        : Nazwita (istri Pudji yang melaporkan tindak KDRT) diperiksa hari ini di polres, Rabu depan dia jadi tersangka. Saya dapat informasinya dari KUA Surabaya.
Januardi    : Siap, Pak.
Puji        : Jangan cuma siap, tapi perkarakan!
Januardi    : Ya kan nanti dibuktikan di persidangan Pak.

Mendengar percakapan ini, kolega Januardi yang masih berada di tempat bertanya pada Puji Raharjo. "Lho apa Bapak temannya Pak Januardi?"

Puji        : Bukan, tapi murid. Lha wong saya pernah mengajar dia kok (sambil menunjuk ke arah Januardi). Jadi dia murid saya.

Usai berkata demikian, Puji lantas meninggalkan tempat dan masuk ke ruang sidang. Di leher pejabat eselon II Kejagung RI terlihat masih terpasang alat penyangga.

Puji didakwa melakukan tindak KDRT terhadap isterinya, Nazwita Indra dan anaknya, Dimas Agung Baharsyah. Atas tindakannya tersebut dia dijerat dengan UU 23/2004 tentang KDRT dengan tuntutan hukuman penjara dua tahun.

Tapi baik Nazwita maupun kuasa hukumnya justru tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis sore ini. Sidang hanya diikuti oleh JPU dan pihak terdakwa.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads