Syekh Puji dijemput sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (14/7/2009). Namun baru dua jam kemudian ia berhasil 'diambil' dan dibawa ke Polwiltabes.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Roy Hardi Siahaan sejatinya juga akan membawa istri Syekh Puji, Lutfiana Ulfah. Namun yang bersangkutan tengah sakit, kakinya diperban. Siswi SMP itu akhirnya batal 'diangkut'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolwiltabes AKBP Teguh Dwi Warsono mengatakan, Syekh Puji ditahan karena beberapa kali mangkir dari kewajibannya melapor ke polisi.
"Penangguhan penahanan itu kan ada syaratnya. Dia tidak kooperatif," katanya.
Wakapolwil belum bisa memastikan apakah Syekh Puji ditahan lagi atau tidak. Namun dari pengamatan di lokasi, tampaknya pengusaha kuningan asal Kabupaten Semarang itu bakal menghirup jeruji besi lagi hingga pemberkasan atas kasusnya usai.
(try/mok)











































